
Kembali Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kejutan yakni mengenakan Pajak Penjualan Nilai “PPN”, atas pembelian pulsa dan kartu perdana.
Pungutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021. Peraturan berkaitan tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan. Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Baca Juga : Dasar Aturan Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi WNA
Dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.
Adapun dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual. Untuk besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021 ini. Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK tersebut menyatakan kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum. Selain itu, beleid itu juga diterbitkan untuk menyederhanakan administrasi.